PROFIL


PROFIL PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI BANTEN

Pusat Pelayanan Terpdu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Banten didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 463/KEP-144-HUK/2007 tentang pembentukan dan susunan Pengurus P2TP2A Provinsi Banten, dengan pertimbangan sebagai Berikut :
  1. Bahwa upaya meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender diberbagai bidang pembangunan belum dapat dilaksanakan secara optimal
  2. Bahwa kondisi dan posisi perempuan dan anak masihtermaginalkan dengan adanya perlakuan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat
  3. bahwa pada saat perempuan dan anak mendapat perlakuan tindakan kekerasan, mereka mengalami kesulitan untuk mengadukan perlakuan yang dialaminya, karena belum adanya khusus yang dapat memberikan perlindungan secara terpadu
  4. Bahwa untuk maksud tersebut diatas, terbentuklah Pusat Pelayanan Terpdu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang pembentukan dan Susunan keanggotaan pengurus Pusat Pelayanan Terpdu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Banten

P2TP2A PROVINSI BANTEN 

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi masyarakat Banten terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Visi dan Misi

Mengedepankan pemberdayaan perempuan dan anak tindak kekerasan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia.

Tujuan

Melakukan pelayanan bagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.

Pengelola

Pengelola P2TP2A adalah masyarakat, unsur pemerintah, LSM perempuan, pusat studi wanita, perguruan tinggi dan organisasi perempuan serta berbagai pihak lainnya yang peduli dengan pemberdayaan perempuan dan anak dengan fasilitator Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Banten.

Tugas Divisi

  • Melaksanakan rujukan dan tindakan medis terhadap para korban kekerasan baik dalam fisik maupun non fisik, melalui kerjasama dengan berbagai rumah sakit dan Pusat Krisis Terpadu lainnya.
  • Memberikan pelayanan konseling dan secara psikologis melalui tatap muka, telepon, surat maupun dengan media lainnya.
  • Memberikan pelayanan pemulihan terhadap korban tindak kekerasan paska terapi pengobatan.

Program dan Kegiatan

Kesekretariatan merupakan sarana pendukung untuk lancarnya semua program dan kegiatan - yang ada. Kesekretariatan merupakan motor penggerak organisasi. Adapun kegiatan-kegiatan suporting kesekretariatan antara lain menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut.

2 comments: