TESA 129

TESA 129

TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129
A.    TUJUAN TESA 129
 adalah media pelayanan informasi dan konsultasi melalui telepon bebas pulsa bagi anak yang sedang membutuhkan bantuan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah darurat yang menimpa anak. 
1.    1. Tujuan Umum
Melindungi dan membantu anak yang membutuhkan perlindungan dan anak yang mengalami masalah darurat (emergency) serta memastikan adanya akses untuk mendapatkan pelayanan berkualitas yang dapat mendukung tumbuh kembang anak secara wajar.
 
2.            Tujuan Khusus·         Melindungi anak agar dapat melaksanakan aktivitasnya sebagai anak, baik di rumah, sekolah maupun di lingkungan sosial 1ainnya;·        Membantu pengembangan kerjasama antar pihak-pihak terkait da1am rangka menciptakan jejaring pelayanan yang mendukung dan
      memfasilitasi perawatan dan perlindungan anak;
·       Mengadvokasikan pelayanan bagi anak-anak yang sebelumnya tidak terjangkau pelayanan, tidak rnemiliki akses atau tidak memadai akses pelayanannya;·     Mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan bagi anak yang rnernerlukan perlindungan khusus dan juga memastikan terjaminnya pemenuhan hak anak.
TESA 129
B.    PENGGUNA LAYANAN TESA 129
mengadopsi konsep
Pengguna layanan TESA 129 adalah siapapun yang menghubungi TESA 129 berkaitan dengan masalah anak sampai usia 18 tanun. Masalah anak yang tercakup dalam layanan TESA129 adalah:
Child Helpline
1.    Anak-anak dalam situasi darurat.
yang telah beroperasi di 77 negara.
2.    Anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
TESA 129
3.    Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
di prakarsai oleh 5 (lima) instansi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, PT Telekomunikasi Indonesia, dan Plan Indonesia.
4.    Anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
5.    Anak yang rnenjadi korban penyalangunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
6.    Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan.
Sejak diperkenalkan pertama kali di Jakarta pada Desember 2006 sampai saat ini layanan
7.    Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental.
TESA 129
8.    Anak yang menyandang cacat.
telah dikembangkan pemerintah di kota - kota lain di Indonesia. Diantaranya Nagroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Yogyakarta ,Surabaya, Sidoarjo, Pontianak, Makassar, Gowa, Lampung, Banten.
9.    Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
C. PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN TESA 129
Pelayanan yang diberikan kepada anak berlandaskan pada Prinsip-prinsip Konvensi tentang Hak-hak Anak (KHA) dan Pekerjaan Sosial yaitu:
1. Prinsip non diskriminasi
·         Bahwa setiap penelpon yang masuk adalah penting dan berhak memperoleh layanan secara manusiawi, adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, suku, kebangsaan, dan status sosial budaya;
·         Menghargai anak sebagai manusia seutuhnya yang rnerniliki hak dan kewajiban yang sama dengan manusia dewasa;
·         Menerima keberadaan anak apa adanya sebagai individu yang mempunyai harga diri, potensi, kelebihan dan kemampuan serta mengembangkan sikap empati terhadap anak;
·         Menghadapi anak sebagai individu yang berbeda dengan yang lainnya atau unik dari segi potensi, bakat, minat, latar belakang, cita-cita dan harapan masa depan.
2. Prinsip kepentingan terbaik anak
·         memgupayakan semua keputusan, kegiatan dan dukungan dari berbagai pihak/lembaga rujukan untuk kepentingan terbaik bagi anak;
·         Mengutamakan lingkungan terbaik bagi anak.
3. Prinsip menghormati pandangan anak
·         Memperhatikan usia dan kematangan anak dalam setiap proses pelayanan dan pengambilan keputusan;
·         Mendorong, memberikan kesempatan dan melibatkan anak seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam proses kegiatan layanan serta menumbuhkan tanggung jawab dan keterlibatan anak dalam upaya pemecahan masalah dalam upaya menghindarkan ketergantungan pelayanan;
·         Menumbuhkan dan memelihara komunikasi yang efektif dan jelas dengan anak dalam pencapaian tujuan.
4. Prinsip mengutamakan hak anak akan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang.
Hal ini berarti menghargai bahwa setiap anak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri sesuai kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pada setiap tahap perkembangannya
5. Prinsip Kerahasiaan
Prinsip ini berarti bahwa semua informasi anak merupakan dokumen rahasia yang tidak dapat diceritakan pada forum atau orang/lembaga yang tidak berkompeten dengan kebutuhan layanan dan kepentingan terbaik anak.
D.    FUNGSI PELAYANAN TESA 129
Fungsi pelayanan TESA129 adalan sebagai berikut:
1.    Memberikan layanan telekonseling gratis bagi semua anak.
2.    Memberikan layanan penjangkauan/outreach.
3.    Memberikan layanan darurat/emergency.
4.    Memberikan layanan rujukan bagi anak-anak yang membutuhkan perawatan dan perlindungan khusus.
5.    Menyediakan akses layanan lembaga rujukan yang dibutuhkan anak.
6.    Mengembalikan keberfungsian sosial anak agar dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar.
7.    Melakukan sosialisasi layanan TESA129.

No comments:

Post a Comment